GridFame.id - Menunggak tagihan memang bukan hal yang dibenarkan.
Tapi menagih utang juga ada aturannya.
Apalagi yang mengjengkelkan adalah kalau bukan kita yang meminjam dan nomor HP kita hanya dijadikan kontak darurat.
Faktanya, ada aturan baru tentang penagihan pinjol dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menegaskan larang debt collector tagih ke keluarga debitur.
Debt collector saat ini tidak boleh lagi asal melakukan penagihan.
Karena, OJK telah mengatur terkait SOP penagihan debt collector.
Debt collector memang selalu meresahkan masyarakat ketika melakukan penagihan, mereka sering menggunakan cara-cara yang tak beretika dan kurang sopan.
Ada juga berita kriminal tetang penagihan debt collector ini, dimana debt collector melakukan kekerasan saat penagihan.
Saat ini, OJK memberikan peraturan baru soal penagihan yang dilakukan oleh debt collector pinjol maupun bank.
Salah satunya adalah debt collector dilarang menagih ke keluaraga ataupun saudara si debitur.
Debt collector saat ini wajib membawa kartu identitas resmi yang dikeluarkan pemilik perusahaan pemberi pinjaman baik itu surat tugas dan serikat.
Baca Juga: Kasus DC Tarik Motor Nasabah Makin Sering Terjadi, Berapa Lama Rentang Waktu Penagihan Kredit Motor?
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar