GridFame.id -
Penagihan debt collector pinjol seringkali membuat masyarakat resah.
Padahal OJK sudah memberikan undang-undang soal penagihan.
Dimana penagihan pinjol tak boleh dilakukan dengan mengancam.
Namun, seringkali dc pinjol melanggar hal tersebut.
Pasalnya, banyak yang malah menagih hingga ke luar dari pihak yang bersangkutan.
Bahkan, beberapa debt collector nekat menagih ke kantor debitur.
Aada juga yang nekat menyebarkan data pribadi kepada debitur.
OJK sudah menghimbau dc untuk menagih dengan santun tanpa menekan debutur.
Selain itu, dilarang keras untuk melakukan penagihan dengan menyebarkan data.
Sosok ini pun membongkar soal sisi lain dari debt collector.
Ia menyebutkan kalau debt collector akan mendapatkan fee tambahan jika berhasil menekah debitur.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar