GridFame.id -
Penagihan debt collector pinjol seringkali membuat masyarakat resah.
Padahal OJK sudah memberikan undang-undang soal penagihan.
Dimana penagihan pinjol tak boleh dilakukan dengan mengancam.
Namun, seringkali dc pinjol melanggar hal tersebut.
Pasalnya, banyak yang malah menagih hingga ke luar dari pihak yang bersangkutan.
Bahkan, beberapa debt collector nekat menagih ke kantor debitur.
Aada juga yang nekat menyebarkan data pribadi kepada debitur.
OJK sudah menghimbau dc untuk menagih dengan santun tanpa menekan debutur.
Selain itu, dilarang keras untuk melakukan penagihan dengan menyebarkan data.
Sosok ini pun membongkar soal sisi lain dari debt collector.
Ia menyebutkan kalau debt collector akan mendapatkan fee tambahan jika berhasil menekah debitur.
Baca Juga: Ternyata Keringanan Pinjol Cuma Bisa Didapatkan Lewat 2 Cara Ini, Selain Itu Sudah Pasti Penipuan!
Ungkapan tersebut dibeberkan oleh salah satu akun twitter.
Ia menjelaskan beberapa sisi lain dari dc pinjol.
Kemudian, ia membeberkan soal sisi lain dari dc pinjol.
Dalam cuitannya ia menyebutkan kalau dc sengaja melakukan pengancaman hingga menekan debitur.
Pasalnya, ketika debitur menjadi ketakutan pasti akan berusaha untuk membayar tagihan.
Dan hal tersebut membuat dc pinjol mendapatkan insentif yang sangat fanstatis.
Sehingga tak heran jika kini banyak dc pinjol yang menagih dengan menggunakan berbagai cara termasuk meneror kantor debitur.
"Dia akan kulik2 ke lokasi kerja jg, karena jika dia bisa menekan si Nasabah lalu Nasabah ketakutan dan bayar tagihan, DC gk bermoral ini akan dapat Insentif yg nilainya fantastis, itulah kenapa DC yg ngejar duit gede bakal kehilangan akal sehat dan nurani"
Teror dc pinjol jika mengancam sebar data bisa ditindak pidana dengan melampirkan bukti dan melapor dengan 3 cara ini:
1. Lapor ke OJK melalui email: email pengaduan konsumen@ojk.go.id atau langsung ke nomor WA 081157157157.
2. Melapor ke ihak berwajib kepolisian di patrolisiber.id atau melalui email info@cyber.polri.go.id.
3. Anda bisa mengadukannya di situs aduankonten.id atau melalui email aduankonten@kominfo.go.id.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar