GridFame.id -
Belakangan ini sedang marak terjadi kasus dc atau debt collector leasing menarik motor debitur di jalan.
Hal ini bisa terjadi karena debitur menunggak pembayaran cicilan kredit motor.
Sayangnya, penarikan motor tersebut selalu berakhir dengan keributan.
Baru-baru ini di kota Bandung bahkan terjadi bentrok antara Ojol dan debt collector.
Keributan tersebut terjadi karena debt collector tersebut menarik paksa mobil salah seorang debitur.
Karena tak terima mobilnya ditarik begitu saja, terjadilah adu mulut hingga berakhir ricuh.
Apakah boleh menarik kendaraan secara paksa?
Sebetulnya, untuk penagihan debt collector leasing sudah diberikan undang-undang.
Dimana dc leasing dipersilahkan menarik kendaraan hanya saja dengan cara yang tepat.
Dilarang keras menarik paksa kendaraan debitur apalagi yang sedang di jalanan.
Agar tak terjadi hal di atas, berikut rentang waktu penagihan kredit motor yang wajib diketahui debitur.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar