Baca Juga: Banyak yang Kreditnya Gak Di-acc! Ternyata Ini yang Dinilai oleh Petugas Leasing saat Survey
Melansir dari GirdOto.com, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno pun memberikan penjelasannya.
Ia membeberkan pihak leasing akan memberikan surat peringatan pertama setelah 7 hari keterlambatan cicilan.
Jika 7 hari kemudian tidak ada direspons atau 14 hari setelah waktu tertunggak, maka akan diberikan surat peringatan kedua.
Lalu berapa lama sampai akhirnya motor ditarik leasing?
Suwandi menjelaskan motor akan ditarik jika debitur menunggak lebih dari 3 bulan atau 90 hari.
Hal ini juga sesuai dengan ketentuan resmi dari UU Fidusia.
Berikut daftar dokumen yang wajib dibawa saat menagih debitur:
1. Kartu identitas (biasanya KTP)
2. Sertifikat profesi dari lembaga resmi
3. Surat tugas dari perusahaan pembiayaan (pinjaman online)
4. Bukti jaminan fidusia.
Baca Juga: Antara Pegadaian vs Leasing, Manakah yang Bunga Kreditnya Lebih Rendah?
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar