Baca Juga: Berapa Lama Rentang Waktu Barang Jaminan Pegadaian di Lelang? Simak Penjelasannya
1. Barang Curian atau Ilegal: Pegadaian memiliki ketentuan yang sangat ketat terkait dengan barang-barang yang diasumsikan sebagai barang curian atau ilegal.
Mereka tidak akan menerima barang-barang seperti senjata ilegal, narkoba, atau barang lain yang dilarang oleh hukum.
Dalam upaya untuk mencegah aktivitas ilegal, Pegadaian bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menghindari menerima barang-barang ini sebagai jaminan.
2. Barang yang Melebihi Masa Berlaku atau Kadaluarsa: Barang-barang yang telah melewati masa berlaku atau kadaluarsa juga tidak dapat digadaikan di Pegadaian.
Ini termasuk produk-produk yang memiliki tanggal kedaluwarsa seperti makanan, minuman, obat-obatan, dan produk-produk lain yang memiliki masa pakai terbatas.
Pegadaian tidak dapat menerima barang-barang ini karena nilainya sudah tergerus oleh masa berlaku.
3. Barang yang Tidak Bisa Dijual Kembali: Pegadaian biasanya hanya menerima barang-barang yang memiliki nilai jual kembali.
Jika suatu barang tidak memiliki pasar atau nilai jual, maka Pegadaian tidak akan menerima barang tersebut.
Contohnya, barang-barang bersejarah atau barang pribadi yang tidak memiliki nilai pasar umum tidak dapat digadaikan.
4. Barang yang Rusak atau Tidak Utuh: Barang-barang yang rusak parah atau tidak utuh juga tidak dapat digadaikan di Pegadaian.
Lembaga ini biasanya hanya menerima barang-barang yang dalam kondisi baik dan dapat dijual kembali.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar