Kalau Anda mengalami masalah di atas, jangan panik dulu.
Masalah ini bisa diatasi dengan mudah dan cepat.
Merangkum dari berbagai sumber, berikut langkah-langkahnya.
Sebelum melaporkan ke OJK, Anda harus melaporkannya ke pihak paylater lebih dulu.
Laporkan masalah Anda dan tanyakan konfirmasi jika Anda sudah melunasinya.
Soalnya, kemungkinan besar pihak paylater belum mengupdate data pelunasan Anda ke OJK.
Untuk berjaga-jaga, Anda bisa menyiapkan bukti pelunasan.
Bisa berupa surat keterangan lunas jika ada atau struk pembayaran terakhir.
Setelah melaporkan ke paylater terkait, Anda bisa memantau perkembangannya di SLIK OJK.
Perlu diketahui kalau tiap perusahaan paylater punya periode pelaporan yang mungkin berbeda-beda.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar