Untuk Korban luka-luka kemudian meninggal dunia:
1. Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
2. Surat kematian dari Rumah Sakit/ Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.
3. Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
5. Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.
6. Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.
7. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.
Untuk Korban meninggal dunia di TKP:
1. Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
Baca Juga: Apakah Asuransi Harus Dilaporkan Pajak Tahunan? Simak Jawabannya Yuk!
2. Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar