GridFame.id - Banyak yang masih belum tahu cara klaim asuransi kecelakaan Jasa Raharja.
Baik kecelakaan tunggal maupun kecelakaan lainnya, simak cara klaim asuransinya di sini
Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang, baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964 tiap WNI telah dilindungi asuransi Jasa Raharja.
Cara klaim santunan Jasa Raharja sebenarnya sangat mudah bila pengendara atau keluarga pengendara yang mengalami kecelakaan memahami prosedur pengajuan santunan yang benar.
Untuk prosedur pengajuan santunan, masyarakat dapat menghubungi Kantor Jasa Raharja terdekat guna memperoleh informasi awal santunan.
Pertama adalah harus melakukan pengisian formulir yang berisi data masyarakat yang kecelakaan.
Kemudian, menyerahkan dokumen atau bukti yang sah.
Yang terakhir, Jasa Raharja akan akan meneliti dokumen yang diberikan untuk selanjutnya proses pengajuan santunan dimulai.
Masyarakat kemudian melaporkan kejadian kecelakaan tersebut untuk mendapatkan laporan.
Diantaranya laporan kepolisian tentang kecelakaan lalu lintas dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi berwenang lainnya, seperti PT KAI untuk pengguna kereta dan Syah Bandar untuk kapal laut.
Selanjutnya masyarakat bisa mengajukan santunan ke kantor Jasa Raharja untuk mengisi formulir dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
Baca Juga: Sinarmas MSIG Life Bagikan 3 Tips Persiapkan Dana Pensiun, Termasuk Bagi Para Perempuan
Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki:
1. Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakan pihak berwenang lainnya.
2. Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit.
3. Fotokopi KTP korban.
4. Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.
5. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.
Untuk Korban luka-luka hingga mengalami cacat:
1. Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
2. Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
3. Fotokopi KTP korban
Baca Juga: Simak 5 Tips Memilih Asuransi yang Cocok Untuk Mahasiswa
4. Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.
Untuk Korban luka-luka kemudian meninggal dunia:
1. Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
2. Surat kematian dari Rumah Sakit/ Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.
3. Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
5. Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.
6. Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.
7. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.
Untuk Korban meninggal dunia di TKP:
1. Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
Baca Juga: Apakah Asuransi Harus Dilaporkan Pajak Tahunan? Simak Jawabannya Yuk!
2. Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
3. Fotokopi korban dan ahli waris.
4. Fotokopi KK
5. Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
6. Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.
Pastikan dokumen dan bukti-bukti untuk klaim sah dan lengkap, dokumen akan di teliti oleh pihak Jasa Raharja dan proses pengajuan santunan akan dimulai.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15&16/PMK.010/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara:
Santunan diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala sebagai berikut:
1. Janda / Duda yang sah
2. Anak - Anaknya yang sah
3. Orang Tuanya yang sah
4. Apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan
Hak Santunan menjadi gugur / kadaluarsa jika:
1. Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
2. Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja
Baca Juga: Bagaimana Kita Tahu Apakah Kita Butuh Asuransi Atau Tidak? Coba Cek yang Satu Ini Deh!
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar