Jika KTP disalahgunakan teman atau orang lain untuk ambil pinjaman, Anda harus mengatasinya dengan langkah yang tepat.
Dalam hal ini, Anda tidak bisa serta-merta melaporkannya ke pinjol terkait.
Soalnya, kebanyakan pinjol tidak peduli bagaimana cara debitur mengajukan pinjaman.
Mereka hanya melihat data pinjaman yang masuk.
Jika menggunakan data Anda, maka pinjaman otomatis atas nama Anda.
Melansir dari laman hukumonline.com, permasalahan ini bisa diselesaikan dengan melaporkan ke polisi.
Anda dapat melaporkan teman Anda atas dugaan pelanggaran UU ITE kepada pihak kepolisian.
Dalam hal ini, teman Anda selaku pelaku bisa dikenai Pasal 65 ayat (3) UU PDP bahwa setiap orang juga dilarang secara melawan hukum untuk menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.
Tindakan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain digugat secara pidana, Anda dapat pula menuntut teman Anda atas KTP yang disalahgunakan pinjaman online secara perdata.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar