GridFame.id - Belakangan banyak sekali kasus kejahatan yang terjadi di kalangan masyarakat.
Salah satunya adalah penyalahgunaan KTP atau Kartu Tanda Penduduk.
KTP memuat beberapa informasi penting.
Mulai dari nama lengkap, nomor induk kependudukan, tanggal lahir, dan informasi lainnya.
KTP sendiri menjadi salah satu dokumen yang wajib ada jika ingin mendaftar atau mengajukan sesuatu.
Salah satunya untuk mengajukan pinjaman di pinjol.
Namun, beberapa tahun belakangan banyak sekali kasus KTP digunakan teman tanpa sepengetahuan pemilik.
Ini tentunya sangat merugikan pemilik KTP.
Soalnya, ia tak menggunakan uang pinjaman tapi dikejar-kejar untuk membayar.
Nah, berikut ini langkah tepat jika KTP dipakai teman untuk ambil pinjol.
Simak sampai tuntas!
Jika KTP disalahgunakan teman atau orang lain untuk ambil pinjaman, Anda harus mengatasinya dengan langkah yang tepat.
Dalam hal ini, Anda tidak bisa serta-merta melaporkannya ke pinjol terkait.
Soalnya, kebanyakan pinjol tidak peduli bagaimana cara debitur mengajukan pinjaman.
Mereka hanya melihat data pinjaman yang masuk.
Jika menggunakan data Anda, maka pinjaman otomatis atas nama Anda.
Melansir dari laman hukumonline.com, permasalahan ini bisa diselesaikan dengan melaporkan ke polisi.
Anda dapat melaporkan teman Anda atas dugaan pelanggaran UU ITE kepada pihak kepolisian.
Dalam hal ini, teman Anda selaku pelaku bisa dikenai Pasal 65 ayat (3) UU PDP bahwa setiap orang juga dilarang secara melawan hukum untuk menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.
Tindakan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain digugat secara pidana, Anda dapat pula menuntut teman Anda atas KTP yang disalahgunakan pinjaman online secara perdata.
Sehingga, kerugian yang Anda terima bisa diganti rugi oleh pelaku.
Lalu, apakah utang pinjol atas nama Anda harus dibayar?
Dalam hal ini, Anda bisa memberikan laporan kepolisian ke pihak pinjol.
Ini agar tidak ada penagihan yang mengganggu Anda.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Kabar Baik! OJK Bakal Blokir Pinjol Begini dan Kembali Atur Bunga Jadi Cuma Segini
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar