Jika sudah, akan diminta untuk melengkapi data diri, mulai dari nama lengkap, NIK, dan juga nomor kepesertaan.
Lengkapi dokumen persyaratan beserta foto terbaru dengan format JPG/JPEG/PNG dan memiliki ukuran maksimal 6 MB.
Periksa kembali data dan dokumen. Jika sudah oke, klik “Simpan”
Setelahnya akan mendapatkan jadwal untuk melakukan wawancara secara online yang dikirim ke email
Selanjutnya, untuk verifikasi data, akan dihubungi oleh petugas via video call
Jika proses verifikasi sudah lengkap, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening
5. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Klaim Prioritas
Tidak semuanya bisa menggunakan cara ini. Untuk mencairkan BPJSK melalui Klaim Prioritas, ada beberapa syarat, seperti peserta lanjut usia, gangguan kesehatan, sakit, atau sedang hamil.
Nah, kondisi tersebut yang bisa melakukan pencairan melalui Klaim Prioritas dengan caranya:
Siapkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk melakukan verifikasi.
Kunjungi kantor cabang terdekat di hari dan jam kerja, yaitu pada hari Senin hingga Jumat mulai dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB
Beri tahu kepada petugas mengenai kondisi Anda agar mendapatkan antrian Prioritas
Tunggu sebentar hingga nomor antrian dipanggil
Petugas akan memverifikasi berkas dan melakukan wawancara
Jika verifikasi dan wawancara berhasil, saldo akan dikirimkan ke rekening
6. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang
Jika ingin mengurus pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara langsung, bisa mengunjungi kantor cabang terdekat.
Berikut ini cara-caranya:
Sebelum berangkat ke kantor cabang, siapkan terlebih dahulu dokumen sebagai syarat pencairan
Kunjungi kantor cabang BPJSK terdekat
Setibanya di kantor akan diminta untuk mengisi formulir klaim JHT terlebih dahulu
Setelahnya, akan diminta untuk mengambil nomor antrian dan tunggu hingga nomor dipanggil
Proses selanjutnya akan melakukan wawancara dan verifikasi data oleh petugas
Jika proses wawancara dan verifikasi data berhasil, akan diberikan tanda terima
Proses pencairan saldo BPJSK akan memakan waktu satu hari penuh
Komentar