Mereka hanya boleh mengungkapkan informasi yang relevan dengan penagihan dan tidak boleh menyalahgunakan data pribadi tersebut.
Selain itu, pihak pinjol juga harus mematuhi regulasi perlindungan data yang berlaku untuk melindungi informasi pribadi debitur.
Penting untuk diingat bahwa pihak pinjol harus beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Otoritas regulasi keuangan biasanya memiliki pedoman yang mengatur praktik penagihan pinjol.
Debitur yang merasa bahwa pihak Pinjol melanggar aturan penagihan dapat melaporkannya kepada otoritas yang bersangkutan.
Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar