Nah, kalau sudah, kita akan masuk ke halaman SIGNAL.
Di sana, kita perlu mendaftarkan NRKB atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor kita.
Sudah disebutkan sebelumnya juga kita bisa memasukkan lebih dari satu kendaraan bermotor, baik motor atau mobil.
Simak dulu cara mendaftarkan kendaraan milik sendiri:
Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
Pilih kendaraan atas nama sendiri
Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
Masukan 5 digit terakhir nomor rangka
Nah, kalau mau mendaftarkan kendaraan milik orang lain, caranya adalah sebagai berikut:
Pilih tombol symbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggigah foto KTP
Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'
Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan
Kalau sudah didaftarkan, maka langkah selanjutnya adalah membayar pajak motor.
Langkahnya adalah sebagai berikut:
Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik lanjut
Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
Slide tombol kirim dokumen TBPKP
Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
Rekap biaya akan muncul pada layer telepon anda, klik lanjut
Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
Klik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih
Proses selesai
Untuk STNK, kita bisa meminta dikirim via Pos Indonesia.
Komentar