GridFame.id - Kredit Pemilikan Rumah (KPR) belakangan menjadi alternatif membeli rumah yang dipilih banyak orang.
Namun, mengajukan KPR sendiri gampang gampang susah.
Banyak nasabah yang pengajuan kredit rumahnya disetujui.
Namun, tak sedikit yang pengajuan kredit rumahnya ditolak oleh bank.
Salah satu penyebab banyak nasabah ditolak adalah gegara SLIK OJK.
SLIK OJK memang jadi salah satu pertimbangan penting bagi bank.
Jika kolektibilitas di SLIK OJK 2 ke bawah, maka kemungkinan besar pengajuan ditolak.
Soalnya, batas aman status kolektibilitas SLIK OJK adalah 2.
Namun, beberapa bank tidak mau menyetujui pengajuan nasabah dengan status kolek 2.
Berikut ini adalah triknya agar lolos!
Simak sampai tuntas!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar