GridFame.id - Kredit Pemilikan Rumah (KPR) belakangan menjadi alternatif membeli rumah yang dipilih banyak orang.
Namun, mengajukan KPR sendiri gampang gampang susah.
Banyak nasabah yang pengajuan kredit rumahnya disetujui.
Namun, tak sedikit yang pengajuan kredit rumahnya ditolak oleh bank.
Salah satu penyebab banyak nasabah ditolak adalah gegara SLIK OJK.
SLIK OJK memang jadi salah satu pertimbangan penting bagi bank.
Jika kolektibilitas di SLIK OJK 2 ke bawah, maka kemungkinan besar pengajuan ditolak.
Soalnya, batas aman status kolektibilitas SLIK OJK adalah 2.
Namun, beberapa bank tidak mau menyetujui pengajuan nasabah dengan status kolek 2.
Berikut ini adalah triknya agar lolos!
Simak sampai tuntas!
Selama ini kolek 2 di SLIK OJK dianggap aman-aman saja untuk pengajuan kredit.
Meski begitu, beberapa bank menjadikan hal tersebut sebagai pertimbangan.
Banyak sekali nasabah yang gagal ajukan KPR gegara kolek 2 di SLIK OJK.
Lalu, bagaimana cara mengatasinya?
Cara yang paling logis adalah mengubah status kolektibilitas di SLIK OJK agar kembali ke 1.
Caranya dengan menyelesaikan tunggakan yang masih tercatat.
Soalnya, kalau tidak segera dilunasi, status kolek 2 bakal berubah jadi 3 dan seterusnya.
Merangkum dari laman Rumahimpian.id, ada beberapa trik ggar peluang di-acc makin tinggi.
Trik agar KPR di-acc adalah mengajukannya di waktu yang tepat.
Kapan?
Saat SLIK OJK Anda sudah kembali ke kolek 1 lagi.
Akan lebih baik jika Anda sudah tidak memiliki tanggungan utang di mana pun.
Soalnya, bank bakal mempertimbangkan rasio utang nasabahnya.
Trik selanjutnya adalah bayarkan DP yang besar.
Biasanya, ada batas minimum DP atau down payment yang harus dibayarkan.
Kalau memungkinkan, berikan DP lebih dari batas minimum agar peluang di-acc makin tinggi.
Saat mengajukan kredit, tawarkan jaminan sebagai tambahan.
Ini bisa menunjukkan kalau Anda sebagai nasabah berkomitmen mengambil kredit dan melunasinya.
Baca Juga: Begini Cara Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Syarat KPR Mudah!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar