Melansir dari Kompas.com, Sofiyatun, seorang warga Gayamsari Kota Semarang, melaporkan salah satu bank karena mencatut datanya.
Awalnya, ia berniat untuk melakukan pengajuan kredit di bank.
Namun, pengajuan kreditnya di tolak karena ada pinjaman tertunggak.
Setelah dilakukan pengecekkan, ternyata benar namanya terdaftar pinjaman di bank.
Merasa tidak pernah mengajukan pinjaman, dirinya kemudian melakukan pengecekan ke kantor otoritas jasa keuangan (OJK).
Berikut 5 cara mengamankan data pribadi Anda agar tidak disalahgunakan dikutip dari Kompas.com:
1. Mengutip penjelasan pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), masyarakat diimbau memberi watermark atau tanda air saat membagikan foto atau hasil pindai KTP elektronik.
2. Pemilik KTP diimbau agar tidak sembrono mengunggah foto atau hasil scan KTP maupun dokumen yang berisi data diri lainnya.
3. Sebaiknya hindari mengklik link atau tautan yang diterima melalui aplikasi WhatAapp / SMS / e-mail, bahkan yang dikirim melalui media sosial dari orang yang tidak dikenal.
4. Selain wajib berhati-hati dalam mengklik tautan, sebaiknya abaikan lampiran (attachment) yang mencurigakan, terutama jika dikirim oleh pihak tidak dikenal.
5. Meski meraa tidak pernah membuka atau apply kartu kredit dan tidak memiliki pinjaman, sebaiknya sering cek informasi debitur di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) secara berkala.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar