GridFame.id - Ada kabar baik bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Soalnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan nominal upah minimum (UM) 2024 akan naik dari tahun ini.
Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang terbit pada Jumat (10/11/2023) kemarin.
Tapi, apakah dengan keputusan ini berarti tahun depan gaji kita akan ikut naik?
Hal ini pun sempat jadi perbincangan di media sosial dan dibahas oleh warganet.
Namun saat dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi tidak secara gamblang menyebut kalau gaji pekerja ikut naik.
Menurutnya, hal itu tergantung perusahaan yang perlu meninjau upah pekerja atau buruh secara berkala.
Itu sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU (Perppu Cipta Kerja).
"Dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 diatur bahwa perusahaan melakukan peninjauan upah secara berkala," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/11/2023).
Ia mengatakan juga, dalam implementasinya, peninjauan upah atau gaji tersebut pada umumnya dilakukan sebanyak satu kali dalam setahun.
"Soal besarannya tentunya tergantung pada perusahaan masing-masing," ucapnya.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar