Jika merujuk UU Nomor 6 Tahun 2023, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan masing-masing daerah.
Sedangkan gaji di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.
Pengusaha yang membayar upah atau gaji lebih rendah dari upah minimum dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara maupun denda.
Pasal 81 angka 66 UU Nomor 6 Tahun 2023 mengatur, pengusaha dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.
Sementara perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum dilarang mengurangi atau menurunkan nominal upah tersebut.
Penetapan UMP 2023 mengacu pada Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Pada tahun ini, upah minimum mengalami kenaikan sebesar 10 persen.
DKI Jakarta menjadi provinsi yang menetapkan UMP tertinggi sebesar Rp 4.901.798 atau naik 5,6 persen.
Sementara itu, Jawa Tengah menjadi provinsi yang besaran UMP-nya terendah pada 2023 sebesar Rp 1.958.169 atau naik 8,01 persen.
Berikut rincian UMP 2023 di masing-masing provinsi di seluruh Indonesia:
Khusus provinsi yang merupakan hasil pemekaran, UMP mengikuti provinsi sebelum pemekaran dilakukan.
Provinsi yang dimaksud adalah Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar