Dia mengatakan penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya.
Hal itu termasuk menggunakan ras, suku dan agama dalam proses penagihan.
Dalam roadmap yang sama, OJK juga membatasi waktu penagihan kepada para nasabah, apalagi yang memiliki petugas penagihan lapangan.
Agusman mengatakan penyelenggara jasa hanya boleh melakukan penagihan maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.
"Jadi tidak 24 jam. Maksimal sampai jam 8 malam," ungkapnya.
Terakhir, Agusman juga menegaskan, para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan.
Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.
"Jadi kalau ada kasus bunuh diri penyelenggara bertanggung jawab," katanya.
Baca Juga: Cuma Gertakan? Ini Tanda Debt Collector Pinjol Tak Akan Datang ke Rumah Dalam Waktu Dekat
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar