GridFame.id - Apakah Anda sedang galbay?
Kalau ya, mungkin bisa menyimak informasi yang satu ini.
Salah satu risiko galbay adalah penagihan yang cukup intens.
Mulai dari chat, telepon, bahkan sampai penagihan ke rumah jika memang pinjol atau lembaga pinjaman lain itu punya DC lapangan.
Penyebab galbay bisa jadi karena kurang tepat dalam manajemen keuangan.
Pada akhirnya, jumlah tagihan memberatkan penghasilan yang masuk.
Sudah bukan rahasia lagi kalau penagihan oleh debt collector bisa jadi sangat kasar dan semena-mena.
Padahal, penagihan oleh debt collector sudah diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) Nomor 14/17/DASP Tahun 2012 tentang Penagihan Utang Kartu Kredit.
Menurut SE tersebut, ketentuan penagihan utang adalah sebagai berikut :
(1) Debt collector hanya boleh menagih utang macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kualitas kredit. Kategori utang macet adalah ketika keterlambatan cicilan sudah lebih dari 6 bulan.
(2) Kualitas penagihan harus sesuai standar bank. Harus dipastikan kualitas penagihan yang dilakukan oleh debt collector mengikuti standar kualitas yang berlaku di bank.
(3) Debt collector harus sudah memiliki pelatihan memadai.
(4) Identitas debt collector harus jelas dan diadministrasikan oleh bank.
Menurut Pasal 191 Peraturan BI (PBI) Nomor 23/6/PBI Tahun 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), dalam melakukan penagihan wajib mematuhi pokok etika penagihan utang termasuk menjamin bahwa penagihan utang, baik yang dilakukan oleh PJP sendiri atau menggunakan penyedia jasa penagihan (debt collector), dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar