Baca Juga: KTP Terlanjur Disalahgunakan Untuk Pinjol? Langsung Blokir dengan Cara Begini
Penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.
Lalu, penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili penerima dana.
Untuk waktu penagihan, hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat penerima dana.
Penagihan di luar tempat dan/atau waktu pukul 08.00 - 20.00 hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan penerima dana terlebih dahulu.
Kemudian, pihak lain yang menyediakan jasa penagihan yang bekerjasama dengan penyelenggara juga mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi penyelenggara.
Tenaga penagih menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan penyelenggara, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.
"Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan penerima dana," tulis aturan tersebut.
Baca Juga: Sudah Melunasi Pinjol Ilegal, Apakah Masih Berisiko Dapat Teror di Kemudian Hari?
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar