Baca Juga: Bukan Cuma PinPri dan Pinjol, Ini Dia 4 Pinjaman Ilegal yang Berada di Sekitar Masyarakat
Dikutip dari Tribunnews.com, OJK telah merilit ketentuan baru yang wajib diikuti oleh debt collector pinjol ketika melakukan penagihan.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran OJK atau SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Dalam bagian XI beleid tersebut, disebutkan bahwa penagihan dapat dilakukan dengan dua cara.
Pertama, penagihan dilakukan melalui media pesan, panggilan telepon, panggilan video, serta perantara lainnya.
Cara berikutnya adalah field collection, yaitu penagihan langsung secara tatap muka.
Namun, ketika tatap muka, penyelenggara harus memastikan bahwa tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan.
Penagihan tak boleh dilakukan dengan ancaman, kekerasan atau mempermalukan debitur.
Dalam hal penyelenggara melakukan kerja sama penagihan dilakukan oleh pihak lain kepada Penerima Dana, pihak lain tersebut wajib memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Lalu, penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal
Penagihan juga dilakukan dengan menghindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada penerima dana, kontak darurat penerima dana, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya.
Penagihan juga tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain penerima dana.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar