GridFame.id - Gagal bayar atau galbay pinjol nampaknya sudah jadi hal yang lumrah saat ini.
Soalnya, banyak sekali pengguna pinjol yang tengah mengalaminya.
Gagal bayar atau galbay sendiri adalah kondisi di mana debitur sudah menunggak berbulan-bulan.
Ada yang gagal bayar sementara, ada pula yang sudah pasrah dan tak berniat melunasinya.
Ketika seseorang gagal bayar, umumnya akan ada debt collector yang melakukan penagihan.
Debt collector adalah pihak ketiga yang ditugaskan untuk menagih utang debitur.
Mulai dari penagihan lewat pesan, telepon, hingga penagihan langsung ke rumah.
Tak jarang debt collector menakut-nakuti debitur agar cepat membayar.
Salah satunya dengan mengatakan jika seseorang yang gagal bayar akan diblacklist jika daftar CPNS atau BUMN.
Lantas, bagaimana fakta yang sebenarnya?
Simak sampai tuntas!
Baca Juga: Bisakah Buka Rekening di Bank Jika SLIK OJK Jelek Gegara Galbay Pinjol?
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar