Sebagian dari Anda yang saat ini sedang galbay tentunya punya kekhawatiran tersendiri soal hal ini.
Namun, benarkah gagal bayar pinjol bikin seseorang diblacklist saat daftar CPNS dan BUMN?
Merangkum dari laman Indonesia.go.id dan beberapa sumber lain, hingga saat ini, penarikan SLIK OJK belum dijadikan syarat berkas daftar CPNS atau BUMN.
Jadi, masih ada kemungkinan seseorang yang gagal bayar bisa mendaftar PNS atau BUMN.
Namun, bisa jadi Anda tidak masuk ke dalam kandidat yang dipertimbangkan.
Soalnya, meski berkas Anda lolos saat pendaftaran awal, belum tentu Anda lolos screening selanjutnya.
Tiap perusahaan dan instansi punya kebijakan masing-masing.
Beberapa perusahaan atau instansi kini lebih selektif memilih calon karyawannya.
Banyak instansi atau perusahaan yang mencari tahu lebih lanjut latar belakang calon karyawannya.
Terutama jika posisi yang Anda lamar berkaitan dengan keuangan.
Baca Juga: Dijamin Tak Berat! Berikut Daftar Pinjol Legal dengan Bunga Rendah Anti Galbay
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar