GridFame.id -
BI Checking salah satu yang paling penting dalam perkreditan.
Dimana pihak bank akan melakukan pengecekkan BI Checking.
Skor BI Checking merupakan pertimbangan yang paling utama ketika debitur pengajuan kredit.
Dalam BI Checking bisa terlihat bagaimana history debitur sebelumnya saat melakukan kredit.
Apakah debitur tersebut rajin membayar tagihan atau tidak.
BI Checking pasangan juga akan berpengaruh ke bank saat pengajuan kredit.
Ya, jika suami istri maka pihak bank akan melihat skor kreidt BI Checking keduanya.
Jika salah satunya jelek, maka kemungkinan pengajuan KPR ditolak.
Lalu bagaimana cara untuk mengatasinya?
Masih ada cara untuk mendapatkan persetujuan KPR meskipun catatan kredit Anda tidak sempurna.
Berikut ini 3 cara ampuh agar pengajuan KPR tetap diterima meski BI Checking jelek.
Baca Juga: Meskipun Lolos, Ternyata Ada 5 Risiko Besar Ini yang Menanti Jika Nekat KPR tanpa BI Checking
1. Selesaikan dengan Baik-baik
Melansir dari simulasikredit.com, silahkan selesaikan tunggakan Anda.
Pastikan anda menyelesaikan masalah anda hingga tuntas, sehingga Bank memberi laporan ke Bank Indonesia melalui SID bahwa kredit anda sudah tidak bermasalah.
2. Cek Lagi
Ketika Bank sudah mengkonfirmasi bahwa mereka sudah ‘membersihkan’ nama anda di BI Checking, anda bisa datang kembali ke Bank Indonesia untuk memastikan hal tersebut.
Jika nama anda sudah bersih, anda bisa memulai mengajukan pinjaman KPR ke Bank yang berwenang untuk memproses KPR anda.
3. Jaga Reputasi
Bayar angsuran tepat waktu, jika perlu gunakan fasilitas auto debet untuk memotong rekening gaji anda atau rekening gaji pasangan anda.
Sehingga secara otomatis setiap bulannya sehingga anda tidak pernah melewatkan lagi jadwal membayar angsuran pinjaman KPR.
Setelah semuanya lunas, mintalah surat pelunasan dari aplikasi atau bank terkait.
Karena surat lunas sangatlah penting untuk membersihkan BI Checking.
Baca Juga: Apakah Jika Telat Membayar Angsuran Asuransi Berpengaruh ke Skor BI Checking? Simak Penjelasannya
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar