GridFame.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberitakan akan menurunkan bunga pinjol mulai 1 Januari 2024.
Hal ini langsung disambut baik masyarakat yang merasa bunga pinjol masih terlalu tinggi.
Namun, penurunan bunga tersebut akan dilakukan secara bertahap selama tiga tahun hingga 2026.
Menurut Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), bunga dibedakan berdasarkan jenis pendanaan sektor produktif dan sektor konsumtif.
Untuk pendanaan produktif, manfaat ekonominya ditetapkan mencapai 0,1% per Januari 2024.
Sementara untuk 2026 dan selanjutnya akan turun menjadi 0,067% per hari.
Untuk pendanaan konsumtif, manfaat ekonominya ditetapkan menjadi 0,3% per hari dan pada 2025 menjadi 0,2% per hari, dan 0,1% pada 2026.
Berdasarkan ketentuan tersebut, OJK kemudian memberikan simulasi besaran yang harus dibayarkan nasabah jika meminjam dana di pinjol.
Dicontohkan debitur mengajukan pinjaman 1 juta pada Januari 2024 dengan tenor 90 hari.
Rincian biayanya adalah bunga Rp30.000, biaya administratif atau komisi fee Rp50.000, dan biaya lainnya Rp5,000.
Dengan begitu, maka total manfaat ekonominya mencapai Rp85.000.
Baca Juga: 5 Risiko Jika Nekat Berikan Nomor NPWP Sebagai Jaminan Pinjol
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar