Saat menghubungi call center, sampaikan masalah kalau kartu ATM tertelan dan minta lah untuk diblokir.
Pihak bank kemudian akan melakukan pemblokiran dalam waktu 24 jam setelah melapor.
Pemblokiran ini bersifat penting guna mencegah penggunaan kartu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Catat informasi terkait proses pemblokiran ATM saat kartu tertelan.
Bisa juga dengan mencatat nama petugas yang terhubung di call center dan informasi lain yang disampaikan seputar proses pemblokiran kartu.
Ini guna mengantisipasi kemungkinan jika ada transaksi setelah kartu ATM diblokir.
Terakhir, langsung mengajukan permohonan kartu ATM baru ke pihak bank yang menerbitkan.
Bila tidak melaporkan kehilangan kartu ATM, setiap transaksi yang terjadi masih menjadi tanggung jawab.
Selain melapor ke call center bank terkait, kita juga bisa menghubungi pihak berwajib seperti kepolisian setempat untuk melaporkan kehilangan ATM.
Tetap waspada terhadap segala kemungkinan yang terjadi dan selalu pantau akun perbankan via m-banking.
Jangan sampai tiba-tiba ada transaksi mencurigakan yang masuk.
Semoga membantu!
Baca Juga: Meski Praktis, Simak 6 Bahaya Tarik Tunai di ATM tanpa Kartu Debit
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar