GridFame.id - Tahukah Anda kalau ada asuransi untuk rumah?
Ya, ternyata rumah kita juga bisa diasuransikan loh!
Melansir dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi untuk rumah pada dasarnya adalah produk asuransi umum atau asuransi kebakaran.
Asuransi ini adalah untuk memberikan ganti rugi finansial yang dimiliki oleh tertanggung dari kerusakan harta benda yang dipertanggungkan.
Kerusakan bisa terjadi karena faktor risiko standar seperti kebakaran, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, asap hingga petir sesuai dengan isi polis.
Apabila dilihat dari skemanya, asuransi rumah tidak jauh berbeda dari asuransi jenis lainnya.
Kita sebagai tertanggung akan mendapat perjanjian tertulis mengenai isi polis seperti biaya asuransi kebakaran rumah yang diperoleh, premi dan panjang waktu asuransi.
Apabila terjadi risiko seperti yang disebutkan dalam polis, maka rumah akan mendapatkan survei dari pihak asuransi untuk mengetahui besaran kerugian.
Anda juga bisa mendokumentasikan kerugian yang akan menjadi bukti pendukung dan nantinya proses klaim akan diproses oleh pihak penyedia asuransi.
Perlu diketahui bahwa asuransi ini tidak hanya menanggung risiko kerugian fisik sebuah rumah.
Asuransi juga bisa menanggung ganti rugi apabila terjadi kecelakaan di dalamnya, namun kembali lagi pada asuransi mana yang Anda pilih.
Baca Juga: Baru Bayar Premi Sekali, Apakah Bisa Langsung Klaim Asuransi Kesehatan Jika Mendadak Sakit?
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar