Di sampung bunganya yang normal, Anda juga tidak akan mendapatkan penagihan yang sadis.
Untuk mengetahui apakah pinjol tersebut legal atau ilegal, Anda bisa mengeceknya lebih dulu.
Caranya dengan mengirimkan pesan ke WhatsApp OJK 081-157-157-157.
Tulis nama pinjol yang ingin Anda ketahui legalitasnya, lalu kirim.
Nantinya, Anda akan mendapatkan balasan terkait informasi legalitas pinjol yang Anda tanyakan.
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar