GridFame.id - Pinjol ilegal adalah pinjaman online yang tidak diawasi oleh OJK.
Semua aktivitas yang ada di dalamnya ilegal.
Tak heran kalau pinjol ilegal sangat berisiko.
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang menggunakan pinjol ilegal.
Alasannya karena pengajuannya jauh lebih mudah dibanding pinjol legal.
Selain itu, beberapa pinjol ilegal juga bisa mencairkan dana meski data yang dimasukkan adalah fake.
Banyak yang mengira bakal aman dari penagihan pinjol ilegal kalau pakai data fake atau palsu.
Namun, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar, lo.
Faktanya, pinjol ilegal tetap bisa tahu data asli peminjam.
Simak sampai tuntas!
Baca Juga: Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal? Simak 3 Cara Mengatasi Agar Data Tak Disebar dan Diteror DC
Mengajukan pinjol ilegal pakai data fake kini banyak dilakukan.
Terutama oleh oknum penjoki galbay pinjol.
Mereka menawarkan jasa ajukan pinjaman ke pinjol ilegal pakai data fake agar aman dari penagihan.
Namun, rupanya pinjol ilegal tetap bisa tahu data asli peminjam, lo.
Melansir dari Kompas.com dan beberapa sumber lainnya, pinjol ilegal meminta beberapa akses ke HP debitur.
Mulai dari akses kontak, galeri, SMS, riwayat telepon, dan masih banyak lagi.
Jadi, meski tak pakai data asli, pinjol ilegal bisa mendapatkan data-data asli peminjam dari akses tersebut.
Sebagaimana diketahui, saat ini mencari data seseorang sangatlah mudah.
Cuma modal informasi yang minim saja, data bisa didapatkan.
Untuk itu, jangan sekali-kali bermain-main dengan data fake.
Kalau memang sangat membutuhkan uang, Anda bisa mengajukan pinjaman yang memang sudah terdaftar di OJK.
Di sampung bunganya yang normal, Anda juga tidak akan mendapatkan penagihan yang sadis.
Untuk mengetahui apakah pinjol tersebut legal atau ilegal, Anda bisa mengeceknya lebih dulu.
Caranya dengan mengirimkan pesan ke WhatsApp OJK 081-157-157-157.
Tulis nama pinjol yang ingin Anda ketahui legalitasnya, lalu kirim.
Nantinya, Anda akan mendapatkan balasan terkait informasi legalitas pinjol yang Anda tanyakan.
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar