GridFame.id -
Asuransi adalah sebuah mekanisme perlindungan finansial yang melibatkan pembayaran premi secara teratur kepada perusahaan asuransi .
Tujuannya untuk mencover biaya kerugian, cedera, sakit, atau kematian yang mungkin terjadi pada masa mendatang.
Tujuan utama dari asuransi adalah untuk melindungi individu, keluarga, bisnis, atau aset dari risiko finansial yang tak terduga.
Ada beberapa komponen utama dalam asuransi yaitu pemegang polis, perusahaan asuransi, premi, polis asuransi dan klaim.
Pemegang polis merupakan Individu atau entitas yang membeli polis asuransi dan membayar premi kepada perusahaan asuransi.
Premi adalah jumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh pemegang polis kepada perusahaan asuransi sebagai imbalan atas perlindungan yang diberikan.
Besar premi biasanya ditentukan oleh faktor risiko, usia, nilai aset yang dijamin, dan kondisi kesehatan.
Dokumen kontrak yang merinci persyaratan, lingkup perlindungan, periode asuransi, premi, dan kondisi lainnya antara pemegang polis dan perusahaan asuransi.
Permintaan yang diajukan oleh pemegang polis kepada perusahaan asuransi untuk mendapatkan pembayaran atau kompensasi atas kerugian yang dijamin oleh polis.
Namun, dalam memilih perusahaan asuransi tak bisa sembarangan.
OJK bagikan 6 tips untuk memilih perusahaan yang aman agar tak tertipu ilegal.
Dilansir dari laman resmi OJK, ini dia 6 tips memilih perusahaan asuransi yang benar:
1. Pastikan perusahaan Asuransi yang akan dipilih telah terdaftar di OJK dan Asosiasi.
Dapat juga dilihat melalui website OJK dan Asosiasi atau ditanyakan langsung ke Layanan Konsumen OJK.
2. Perhatikan kekuatan keuangan perusahaan Asuransi, yang secara sederhana dapat dilihat melalui besaran Risk Base Capital minimal 120 persen dan kondisi aset dan kewajibannya yang dapat diketahui lewat laporan neraca keuangan yang dipublikasikan di media.
3. Pada neraca keuangan dapat dilihat juga keuntungan perusahaan setiap tahunnya
4. Pastikan perusahaannya memiliki underwriter yang berpengalaman dan ahli, yang dapat dilihat dari profil perusahaan.
5. Regulasi mensyaratkan perusahaan memiliki tenaga ahli di Kantor Pusat, ajun ahli di seluruh kantor cabang, dan juga tenaga aktuaris.
6. Perhatikan gambaran tentang kualitas jasa yang telah diberikan oleh perusahaan.
Seperti berapa lama proses penerbitan polis, pelayanan atau servis tambahan yang diberikan, kualitas rekanan yang ditunjuk (seperti rumah sakit, bengkel rekanan, dan lainnya).
Jika menemukan asuransi bisa laporkan ke OJK melalui link berikut>> https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan
Baca Juga: Perlukah Ibu Rumah Tangga Punya Asuransi Jiwa? Begini Penjelasannya
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar