GridFame.id -
Pinjam di pinjol dan bank sangat berpengaruh BI Checking.
Terutama jika pinjam di pinjaman online atau pinjol legal.
BI Checking merupakan catatan kredit debitur yang melakukan pinjaman atau kredit.
Dalam BI Checking bakal terlihat beberapa data debitur.
Seperti jumlah pinjaman, tenor dan aplikasi atau bank apa saja.
Ketika akan pengajuan di bank, maka pihak bank otomatis akan pengecekkan.
Jika BI Checkingnya masuk kol 5 maka otomatis pengajuan ditolak.
Begitu juga jika pengajuan di pinjol legal, jika memiliki BI Checking buruk sulit untuk di ACC.
Namun, tak semua pinjaman melirik ke BI Checking.
Ada beberapa pinjaman yang bisa dijadikan alternatif ketika skor BI Checking terlanjur buruk.
Berikut 5 alternatif pinjaman tanpa BI Checking.
Baca Juga: Lebih Dari 6 Bulan, Bolehkah DC Pinjol Tetap Datang Menagih ke Debitur?
1. Pegadaian
Anda bisa menggadaikan barang-barang seperti emas, elektronik atau BPKB kendaraan untuk mendapatkan pinjaman.
Namun, Anda harus paham jika tak bisa membayar tagihan maka barang-barang jaminan tadi bisa disita.
2. Pinjaman dari Koperasi atau Credit Union
Koperasi atau credit union sering kali memiliki kriteria peminjaman yang lebih fleksibel dibandingkan bank konvensional.
3. Pinjaman dari Lembaga Keuangan Non-Bank
Ada beberapa lembaga keuangan non-bank atau platform pinjaman daring yang menawarkan pinjaman dengan syarat lebih fleksibel daripada bank tradisional.
4. Bank Universal BPR
Bank Universal BPR menawarkan plafon kredit hingga Rp 10 miliar dengan suku bunga kompetitif.
Sementara, untuk tenornya mulai dari 6 bulan hingga 10 tahun.
5. Bank Maybank
Anda bisa memanfaatkan pinjaman KTA untuk mendapatkan pinjaman hingga Rp 250 juta (nasabah payroll) dan pinjaman hingga Rp 150 juta (nasabah non payroll).
Pinjaman KTA Bank Maybank menawarkan suku bunga mulai dari 0,79% per bulan dan tenor selama 5 tahun (nasabah payroll), serta 3 tahun (nasabah non payroll).
Baca Juga: Mau Tutup Polis Asuransi Kesehatan, Apakah Premi yang Sudah Dibayarkan Bisa Diambil?
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar