Anda tak bisa dikatakan aman kalau pinjol ilegal terkait masih berkeliaran.
Dalam hal ini, Anda harus melibatkan otoritas yang berwenang.
Lapor ke OJK lewat email konsumen@ojk.go.id dengan menyertakan nama pinjol dan bukti terornya.
Kalau sudah menyangkut data pribadi, Anda bisa melaporkannya ke polisi juga.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Percuma Pakai Data Fake! Pinjol Ilegal Ternyata Tetap Bisa Tahu Data Asli Peminjam dengan Cara Ini
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar