Baca Juga: 5 Ciri-ciri Pinjol yang Bangkrut atau Akan Ditutup Oleh OJK
Keluhan tersebut dibeberkan oleh akun twitter @pa****.
Dalam cuitannya ia membeberkan chat dari salah satu pinjol legal.
Setelah pencairan, tiba-tiba ada pihak yang mengaku dari pinjol tersebut.
Ia meminta debitur tersebut mengembalikan dana Rp 5 juta karena sistem yang eror.
Debitur tersebut seharusnya hanya mendapatkan Rp 10 juta namun karena sistem eror menjadi Rp 15 juta.
Ia pun meminta debitur mengembalikan dana sebesar Rp 5 juta melalui virtual account yang diduga palsu.
Pihak pinjol terkait pun belum ada konfirmasi lanjutan soal modus penipuan ini.
Berikut ciri-ciri modus penipuan pinjol:
1. Penyedia pinjaman meminta informasi pribadi yang tidak relevan atau meminta persyaratan yang tidak masuk akal seperti memberikan akses ke akun media sosial, KTP orang lain, atau informasi keuangan pribadi lainnya.
2. Pinjaman dengan bunga atau biaya administrasi yang jauh di atas ketentuan yang seharusnya atau yang umumnya diterapkan oleh lembaga keuangan yang legal.
3. Tidak ada dokumen perjanjian atau kontrak yang sah yang diberikan kepada peminjam sebagai referensi terkait persyaratan pinjaman.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar