Menghapus data di pinjol bisa dilakukan dengan berbagai cara.
Salah satunya dengan meminta penghapusan data ke customer service pinjol terkait.
Sayangnya, tak semua orang berhasil pakai cara tersebut.
Ada yang dipersulit saat meminta penghapusan datanya.
Tindakan pinjol yang demikian ternyata bisa dikenai sanksi, lo.
Soalnya, sudah ada regulasi yang mengatur soal penghapusan data.
Yakni pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Pada pasal 48 ayat 2, disebutkan jika pemilik data berhak meminta penghapusan akun.
Sementara pada ayat selanjutnya atau ayat 3, disebutkan pula jika penyelenggara (perusahaan pinjol) wajib menyediakan mekanisme penghapusan data.
Baik lewat aplikasi pinjol atau dengan menghubungi pihak pinjol.
Baca Juga: Debitur Ini Kehilangan Uang Rp 20 Juta Gegara Ketipu Joki Hapus Data Pinjol, Ciri-ciri Joki Palsu
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar