Kalau pinjol mempersulit prosesnya, maka pihak pinjol bisa dikenai sanksi.
Sanksi terkait pinjol yang mempersulit penghapusan data debitur diatur dalam pasal 49 tentang Sanksi Administratif.
Di sana dijelaskan jika pihak pinjol yang melanggar regulasi tersebut bisa dikenai sanksi sebagai berikut.
- Peringatan tertulis
- Denda
- Pembatasan kegiatan usaha
- Pencabutan izin.
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar