Baca Juga: Uang Gajian Ludes Begitu Saja Karena Bayar Tagihan Pinjol? Gunakan Trik Ini Untuk Melunasinya
5. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain penerima dana;
6. Penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
7. Penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili penerima dana;
8. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 – 20.00 wilayah waktu alamat penerima dana
9. Penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana diatur pada angka 7 dan 8 hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan penerima dana terlebih dahulu.
Jika dc melanggar SOP diatas, maka silahkan melaporkan dengan cara:
- Melalui email OJK ke konsumen@ojk.go.id atau langsung ke nomor WA 081157157157.
-Melaporkan ke kepolisiah melalui email info@cyber.polri.go.id dengan informasi dan data terlampir.
- Melaporkan ke Kominfo melalui situs aduankonten.id atau melalui email aduankonten@kominfo.go.id.
Baca Juga: Bisa Langsung Bangkrut! Hindari Kesalahan Ini Kalau Mau Bangun Bisnis Pakai Modal dari Pinjol
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar