GridFame.id -
Penagihan pinjol atau pinjaman online seringkali meresahkan masyarakat.
Bagaimana tidak, penagihannya terbilang cukup kasar dan sering mengancam.
Sudah banyak masyarakat yang mengeluhkan tentang penagihan dc pinjol.
Apalagi penagihannya seringnya tak hanya kepada debitur saja.
Namun, penagihan pinjol juga sering menyasar ke nomor kontak debitur.
Padahal OJK secara keras melarang dc pinjol menagih diluar kontak dari debitur.
Belum lama ini sempat viral salah satu debitur tak tahan kena teror dc berakhir dengan mengakhiri hidupnya.
Debitur tersebut mengaku malu karena penagihan dc nya yang diluar dari SOP.
Hal ini membuat sosok ini menegaskan untuk dc pinjol tak boleh menagih dengan merusak mental debitur.
OJK pun bagikan peraturan baru soal penagihan dc pinjol.
Apa saja peraturannya?
Baca Juga: Galbay Pinjol dan Paylater Bersamaan, Mana yang Harus Dilunasi Lebih Dulu?
Melansir dari Kontan.co.id, sejumlah fintech menerapkan langkah untuk memecat dc pinjol yang menagih diluar dari SOP atau melanggar.
Group CEO dari PT Akselerasi Usaha Indonesia Tbk atau Akseleran (AKSL)Ivan Nikolas Tambunan, dalam perusahaanya memiliki beberapa debt collector untuk melakukan penagihan.
Semua debt collector tersebut berasal dari internal perusahaan dan tak ada kerjsama dengan eksternal.
Ivan membeberkan kalau pihaknya terlah memiliki SOP penagihan dc yang wajib dipatuhi.
Dalam penagihan DC dilarang untuk melakukan kekerasan fisik.
Tak hanya itu saja, DC juga tak boleh melakukan penagihan dengan menjatuhkan mental debitur.
Jika ditiik dari hukumonline.com, berikut ini beberapa etika penagihan debt collector:
1. Menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan penyelenggara, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;
2. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan penerima dana (debitur);
3. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
4. Dilakukan dengan menghindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan SARA, harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada penerima dana, kontak daruratnya, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya;
Baca Juga: Uang Gajian Ludes Begitu Saja Karena Bayar Tagihan Pinjol? Gunakan Trik Ini Untuk Melunasinya
5. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain penerima dana;
6. Penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
7. Penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili penerima dana;
8. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 – 20.00 wilayah waktu alamat penerima dana
9. Penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana diatur pada angka 7 dan 8 hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan penerima dana terlebih dahulu.
Jika dc melanggar SOP diatas, maka silahkan melaporkan dengan cara:
- Melalui email OJK ke konsumen@ojk.go.id atau langsung ke nomor WA 081157157157.
-Melaporkan ke kepolisiah melalui email info@cyber.polri.go.id dengan informasi dan data terlampir.
- Melaporkan ke Kominfo melalui situs aduankonten.id atau melalui email aduankonten@kominfo.go.id.
Baca Juga: Bisa Langsung Bangkrut! Hindari Kesalahan Ini Kalau Mau Bangun Bisnis Pakai Modal dari Pinjol
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar