GridFame.id - Memiliki utang di aplikasi pinjaman online memiliki risiko besar.
Salah satu risiko yang harus ditanggung adalah adanya bunga dan denda keterlambatan.
Selain itu juga ada risiko penagihan secara langsung ke rumah hingga kantor oleh pinjol.
Sebagian besar perusahaan fintech lending juga mungkin akan menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan penagihan lapangan.
Hal ini lah yang kerap membuat debitur merasa ketakutan.
Pasalnya debt collector pinjol terkenal dengan citra penagihan kasar dan tak beretika.
Tak sedikit pula debitur pinjol yang berani melakukan kekerasan verbal maupun fisik pada debitur.
Padahal ada aturan yang seharusnya dipatuhi para petugas penagihan lapangan tersebut.
Melalui laman resminya, AFPI mengungkap tata cara penagihan utang pinjol oleh debt collector.
AFPI juga menyebut ada sanksi yang akan diberikan apabila perusahaan fintech lending melanggar aturan yang ditentukan.
Bagaimana aturannya?
Baca Juga: Butuh Dana Darurat tapi Takut Dikejar Debt Collector? 4 Tempat Pinjam Uang tanpa Ada DC Lapangan
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar