GridFame.id - Memiliki utang di aplikasi pinjaman online memiliki risiko besar.
Salah satu risiko yang harus ditanggung adalah adanya bunga dan denda keterlambatan.
Selain itu juga ada risiko penagihan secara langsung ke rumah hingga kantor oleh pinjol.
Sebagian besar perusahaan fintech lending juga mungkin akan menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan penagihan lapangan.
Hal ini lah yang kerap membuat debitur merasa ketakutan.
Pasalnya debt collector pinjol terkenal dengan citra penagihan kasar dan tak beretika.
Tak sedikit pula debitur pinjol yang berani melakukan kekerasan verbal maupun fisik pada debitur.
Padahal ada aturan yang seharusnya dipatuhi para petugas penagihan lapangan tersebut.
Melalui laman resminya, AFPI mengungkap tata cara penagihan utang pinjol oleh debt collector.
AFPI juga menyebut ada sanksi yang akan diberikan apabila perusahaan fintech lending melanggar aturan yang ditentukan.
Bagaimana aturannya?
Baca Juga: Butuh Dana Darurat tapi Takut Dikejar Debt Collector? 4 Tempat Pinjam Uang tanpa Ada DC Lapangan
Dilansir dari laman resmi afpi.or.id, berikut ini aturan dan tata cara penagihan pinjol dengan menggunakan jasa pihak ketiga atau debt collector:
1. Setiap perusahaan fintech pendanaan diperbolehkan menggunakan pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang telah terdaftar di AFPI dan memiliki sertifikat untuk melakukan penagihan pinjaman online yang dikeluarkan oleh AFPI.
2. Seluruh karyawan penagihan dari perusahaan jasa pelaksanaan penagihan diwajibkan memperoleh sertifikasi Agen Penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI atau pihak yang ditunjuk AFPI.
3. Perusahaan fintech pendanaan menggunakan pihak ketiga untuk tagihan yang telah melewati batas keterlambatan yaitu lebih dari 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman.
4. Selain menggunakan pihak ketiga untuk menagih pinjaman lebih dari 90 hari, perusahaan fintech lending juga bisa melakukan beberapa hal ini, yaitu:
- Menunjuk kuasa hukum dan mengajukan upaya hukum yang tersedia atas nama pendana kepada penerima pinjaman tentunya harus sesuai dengan UU yang berlaku.
- Untuk pemberian pinjaman kepada peminjam dengan skema kerjasama
Misalnya kerjasama supply chain atau distributor financing), di mana terdapat kerjasama antara perusahaan fintech lending, peminjam dana dan pihak ketiga yang merupakan principal/supplier/vendor/bowheer/offtaker dari penerima pinjaman maka untuk penagihan bisa dilakukan oleh business partner tersebut.
- Perusahaan fintech lending dilarang menggunakan pihak ketiga perusahaan jasa penagihan yang masuk ke dalam daftar hitam yang dikeluarkan oleh OJK maupun.
Perusahan fintech lending anggota AFPI yang melakukan penagihan pinjaman online tidak sesuai aturan maka akan mendapat teguran dari komisi disiplin AFPI juga OJK.
Sebelum menagih secara fisik pun pihak perusahaan fintech lending diharuskan melakukan berbagai upaya terlebih dahulu yang tidak akan merugikan pihak mana pun.
Baca Juga: Niat Viralkan Debt Collector, Sejumlah Tindakan Ini Malah Bikin Debitur Kena Hukuman Pidana
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar