Baca Juga: Sudah Punya Dana Darurat, Masih Perlukah Ambil Asuransi Kesehatan?
1. Manfaat perlindungan atas 60 penyakit kritis
Melansir dari berbagai sumber, manfaat pertama adalah melindungi 60 penyakit kritis.
Beberapa penyakit kritis yang termasuk adalah serangan jantung, stroke, kanker, alzheimer, tumor, hingga gagal ginjal.
2. Manfaat santunan meninggal dunia
Jika peserta meninggal dunia, maka manfaat asuransi penyakit kritis adalah berupa 100% santunan asuransi dari dana yang telah dikumpulkan sebelumnya.
Namun, ini berlaku jika peserta yang diasuransikan sudah pernah melakukan klaim manfaat santunan.
3. Manfaat santunan pemulihan
Tak hanya mengcover untuk biaya tindakan bedah atau operasi, asuransi penyakit kritis juga memberikan bantuan berupa santunan pemulihan.
Peserta yang sudah melewati masa tunggu, bisa mendapatkan 10% santunan asuransi sejumlah Rp 75 juta jika mengalami beberapa kondisi.
4. Melindungi Aset
Manfaat asuransi penyakit kritis yang terakhir adalah Anda bisa menghindari risiko jeratan hutang maupun kehilangan aset yang dimiliki karena kesulitan membayar biaya pengobatan.
Baca Juga: Ini Manfaat Asuransikan Hewan Peliharaan, Barang Rusak Karena Kucing Atau Anjing Bisa Diklaim!
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar