GridFame.id - Buang sampah pada tempatnya masih jadi jargon yang relevan hingga saat ini.
Entah mau di mana pun, yang namanya membuang sampah di tempat sampah adalah hal wajib.
Pun saat sedang berkendara, baik mobil atau motor.
Sayangnya, hal ini dianggap remeh beberapa orang yang lebih senang membuang sampah ke jalan raya saat sedang berkendara.
Di luar negeri, sudah ada aturan mengenai hal ini di mana pengendara yang buang sampah sembarangan bisa kena sanksi denda.
Nah, kabar bahagianya, di Indonesia juga sudah menerapkan peraturan seperti ini, bahkan ada juga sanksi pidana loh!
Namun, sanksi bagi pengendara mobil dan sepeda motor yang membuang sampah sembarangan berbeda-beda di tiap daerah.
Dikutip dari Kompas.com (21/1/2023), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2019.
Dilihat pada Pasal 126 huruf h, setiap orang dilarang membuang sampah sembarangan dari kendaraan.
Pengendara yang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000.
Selain DKI Jakarta, sejumlah pemerintah daerah lain juga telah menetapkan aturan serupa.
Baca Juga: Sekali Galbay Nyesel Seumur Hidup! Lakukan 3 Trik Jitu Ini Agar Terhindar dari Kredit Macet
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar