GridFame.id - Kasus penipuan belakangan makin sering terjadi.
Modusnya pun sangat bermacam-macam, salah satunya jasa hapus data pinjol.
Saat ini, banyak sekali masyarakat yang terjerat utang di pinjaman online.
Tak sedikit dari mereka yang ingin mencari jalan pintas untuk menyelesaikan utangnya.
Hal ini dijadikan celah bagi para penipu untuk melancarkan aksinya.
Salah satunya menawarkan jasa hapus data di pinjol.
Para penipu mengklaim bisa menghapus data pinjaman di sistem pinjol, sehingga catatan hutang di sana bisa hilang.
Dengan begitu, debitur tak akan ditagih lagi oleh pihak pinjol.
Namun, tentu saja ini hanya akal-akalan para penipu saja.
Untuk meyakinkan korban, biasanya para penipu akan mengirimkan bukti kalau data sudah berhasil dihapus yang tentu saja palsu.
Simak selengkapnya di bawah ini!
Baca Juga: Nahloh! Pinjol yang Mempersulit Permintaan Hapus Data Ternyata Bisa Kena Sanksi, Begini Aturannya
Perlu diketahui kalau jasa hapus data seperti di atas sudah pasti penipuan.
Data pinjaman di sistem pinjol tidak akan bisa dihapus oleh siapapun.
Data yang bisa dihapus hanyalah data diri debitur, itu pun bisa dilakukan jika sudah tidak ada tanggungan utang lagi.
Namun, penipu selama ini menggunakan cara licik agar korban bisa terjebak.
Yakni dengan mengirimkan bukti data sudah berhasil terhapus, kemudian meminta fee yang sangat tinggi.
Bukti tersebut biasanya berupa tangkap layar yang menunjukkan seolah data sudah dihapus dari sistem.
Lewat video TikTok SolusiPinjamanOnline, seorang warganet mengalami hal tersebut hingga tertipu 7 juta rupiah.
Padahal, data pinjaman tetap ada di sistem pinjol dan denda akan terus berjalan.
Ketika debitur menggunakan jasanya, penjoki bakal meminta data-data lengkap sebagai syaratnya.
Ini juga bisa jadi ancaman tersendiri bagi korban.
Baca Juga: Terlanjur Isi Data Diri tapi Tak Jadi Pengajuan Pinjol, Bagaimana Cara Menghapusnya?
Soalnya, data-data yang diberikan bisa saja disalahgunakan.
Misalnya untuk menipu orang, mengajukan pinjaman di pinjol ilegal, atau kejahatan lainnya.
Untuk itu, OJK mengimbau agar masyarakat berhati-hati dengan jasa-jasa ilegal yang ada saat ini.
Penting untuk menyelesaikan utang dengan cara yang legal agar masalah tak semakin panjang.
Kalau memang sudah tak kuat bayar pinjol, Anda bisa menghubungi pihak pinjol terkait.
Siapa tahu ada alternatif lain untuk menyelesaikan utang dengan cara yang lebih aman.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Lupa Hapus Data setelah Pakai Pinjol Legal yang Diawasi OJK, Apakah Data Akan Aman?
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar