Soalnya, data-data yang diberikan bisa saja disalahgunakan.
Misalnya untuk menipu orang, mengajukan pinjaman di pinjol ilegal, atau kejahatan lainnya.
Untuk itu, OJK mengimbau agar masyarakat berhati-hati dengan jasa-jasa ilegal yang ada saat ini.
Penting untuk menyelesaikan utang dengan cara yang legal agar masalah tak semakin panjang.
Kalau memang sudah tak kuat bayar pinjol, Anda bisa menghubungi pihak pinjol terkait.
Siapa tahu ada alternatif lain untuk menyelesaikan utang dengan cara yang lebih aman.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Lupa Hapus Data setelah Pakai Pinjol Legal yang Diawasi OJK, Apakah Data Akan Aman?
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar