GridFame.id - Meski terdengar menggiurkan, namun gestun memiliki risiko yang tinggi hingga merupakan tindakan ilegal.
Apalagi dengan maraknya berbagai pinjaman dan juga paylater yang muncul.
Meski fungsi utamanya sebagai alat pembayaran, namun dalam praktiknya tak sedikit kalangan yang berusaha mencairkan uang tunai dari kartu kredit/PayLater melalui agen tidak resmi.
Di luar sana ada banyak sekali merchant atau toko yang membuka layanan gestun kartu kredit, termasuk gestun PayLater Traveloka.
Beberapa kalangan melihat praktik ini sebagai penawaran yang menguntungkan, sebab biaya penarikan biasanya lebih murah, tidak ada limit penarikan, dan tagihan akan dipotong secara langsung.
Meskipun mampu memberikan keuntungan tersendiri, gestun justru termasuk sebagai transaksi ilegal dan berbahaya.
Alasannya penarikan uang tunai dari kartu kredit hanya akan menimbulkan masalah baru.
Salah satu dampak negatif dari gestun adalah menambah jumlah utang yang harus dibayar kemudian hari.
Selain itu masih ada bahaya lain dari praktik gesek tunai PayLater atau kartu kredit.
BI menyebut gestun sebagai aktivitas ilegal dan menyalahi Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 yang telah diperbarui menjadi PBI No.14/2/2012 terkait Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).
Lebih detail lagi BI menjelaskan bahwa keberadaan jasa pencairan PayLateratau kartu kredit mampu membuat pemilik kartu terjerat kasus kredit bermasalah.
Baca Juga: Tenornya Panjang Hingga 12 Bulan, Begini Cara Mengaktifkan Paylater BCA di M-Banking
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar