Dilansir dari laman resmi jagadiri.co.id, berikut ini beberapa manfaat dan keuntungan punya Asuransi Gigi:
Melindungi Gigi atas tindakan Pencegahan dan/atau perawatan yang diperlukan secara medis pada seluruh jaringan gigi termasuk email, dentin, pulpa dan akar.
Maksimum Manfaat Konservasi Gigi adalah 2 (dua) kali dalam satu tahun Polis tanpa ketentuan jarak waktu perkunjungan.
Membayarkan manfaat perawatan gigi termasuk pembuatan gigi palsu sebagai akibat dari kecelakaan yang terjadi dalam waktu 48 (empat puluh delapan) jam sejak kecelakaan terjadi.
Membayarkan manfaat pembersihan Karang Gigi maksimum 2 (dua) kali dalam satu tahun Polis dengan jarak kunjungan tidak kurang dari 6 bulan.
Membayarkan manfaat pencabutan Gigi dengan maksimum 2 (dua) kali dalam satu tahun Polis tanpa jarak waktu perkunjungan
Membayarkan santunan atas jasa yang diberikan oleh dokter gigi terkait permasalahan pada rongga gigi dan mulut yang disertai dengan peresepan obat, baik yang disebabkan oleh penyakit ataupun kecelakaan dengan maksimum 2 (dua) kali dalam setahun tanpa ketentuan jarak waktu perkunjungan.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar