GridFame.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selalu membasmi pinjol ilegal yang terus bermunculan.
Namun meski sudah dibasmi, pinjol ilegal kerap muncul lagi dan jumlahnya bahkan bisa terus bertambah.
Hal ini kemudian jadi keresahan masyarakat yang tak kunjung usai.
Pasalnya, pinjol ilegal ini bisa jadi menyamar dengan tampilan pinjol legal yang sangat mirip.
Namun saat mendaftarkan diri dan pinjaman cair, ternyata itu adalah pinjol ilegal.
Ada juga kasus di mana pinjol ilegal mentransfer sejumlah uang secara langsung ke rekening orang yang pernah mendaftar pinjol.
OJK sendiri mengatakan kalau pinjol ilegal masih terus bermunculan meskipun telah dilakukan pemblokiran.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, hal itu dipengaruhi oleh tingginya kebutuhan masyarakat.
"Masyarakat kebanyakan carinya yang gampang," kata dia dalam konferensi pers Peluncuran Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Tahun 2023-2027, Selasa (12/12/2023).
Pinjol ilegal akan segera mengirimkan dana kepada peminjam setelah ada informasi rekening yang diberikan lewat aplikasi kirim pesan.
Wanita yang karib disapa Kiki itu menuturkan, semula perkara pinjol hanya masuk kepada ranah pidana umum.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Makin Sadis, OJK Minta Debitur Lakukan 6 Hal Ini Sebelum Pinjam Uang
Namun, dengan adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), ada delik khusus yang dapat diberikan kepada pinjol ilegal.
"Harapannya hal ini akan memberikan efek jera," imbuh dia.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Sarjito menjelaskan, ketentuan pidana tersebut harapannya membuat pinjol yang sudah diblokir tidak muncul kembali.
"Pinjol ilegal selalu muncul lagi karena ada kebutuhan masyarakat," imbuh dia.
Sarjito menuturkan, suburnya pinjol ilegal tidak hanya dipengaruhi oleh rendahnya literasi masyarakat.
Pasalnya, pihaknya pernah menemukan seseorang yang mengajukan pinjaman ke 40 pinjol ilegal dalam satu hari.
Hal itu dapat terjadi karena pinjol ilegal tidak memiliki basis data yang terintegrasi seperti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK) atau pusat data fintech lending (pusdafil) pinjol legal.
Pinjol ilegal harapannya dapat susut dengan adanya penerapan aturan yang baru.
Dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang PPSK disebutkan pelaku pinjol ilegal dan pelaku jasa keuangan yang merugikan konsumen dengan sengaja terancam penjara sampai 10 tahun dan didenda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banak Rp 1 triliun.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar