GridFame.id -
OJK akhirnya mengambil tindakan atas iklan-iklan pinjol yang bermunculan.
Ya, selama ini banyak masyarakat yang merasa resah dengan iklan pinjaman online atau pinjol.
Dimana iklan-iklan tersebut bahkan muncul hampir diseluruh platform media sosial.
Selain mengganggu, iklan-iklan tersebut membuat pengguna media sosial juga menjadi kesal.
Apakah ada dampak dari iklan-iklan pinjol tersebut?
OJK menyebutkan jika pengguna pinjaman online terus mengalami peningkatan.
Ternyata salah satu penyebabnya adalah dari iklan yang beredar di media sosial.
Selain itu, pinjol dalam iklan tersebut nyatanya tak semuanya legal.
Ada beberapa iklan yang ternyata pinjol tersebut belum terdaftar dan berizin OJK.
Inilah yang kemudian membuat pengguna pinjol ilegal mengalami peningkatan.
OJK pun akhirnya mengambil tindakan bakal menghapus iklan-iklan tersebut.
Melansir dari TribunJabar.id, Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito, membeberkan kalau pihaknya akan memanggil perusahaan Google dan Meta.
Tujuannya untuk menindaklanjuti penekanan iklan pinjaman online (Pinjol) ilegal yang menyebar di media sosial.
Sarjito memberjelaskan kalau pihaknya juga akan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar iklan yang tersebar di media sosial tidak lagi tayang.
Seperti diketahui, media sosial seperti Facebook, Instagram, WhatsApp tergabung dalam Meta.
"Kita akan follow up lagi untuk mengundang Meta dan Googel dan juga bareng-bareng dengan Kominfo. Kominfo juga menunggu ada peraturan pemerintah yang akan lebih afirmatif untuk menekan pelaku-pelaku yang mengiklankan hal-hal yang tidak baik karena ini sebenarnya kewajiban bersama," kata Sarjito kepada wartawan di Jakarta Theater, Selasa (12/12/2023).
Ada 2 cara yang dikutip dari kreditpintar.com untuk menghilangkan iklah di chrome:
Jika anda mendapatkan iklan dari google chrome karena telah mengakses situs-situs tertentu. Anda dapat menghilangkan iklan dengan cara menghapus history atau riwayat pencarian.
Adapun menghapus history google chrome yaitu sebagai berikut:
ada 7.502 entitas keuangan ilegal yang telah dihentikan sejak 2017 hingga 31 Oktober 2023.
Angka tersebut terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjol ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Baca Juga: Sama-Sama Gak Pakai Agunan, Ini Kelebihan KTA di Bank Dibanding Pinjol
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar