Misalnya OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau lembaga perlindungan konsumen setempat.
Sampaikan pernyataan tertulis melalui surat resmi jika dirasa perlu.
Tandatangani surat tersebut dan minta tanda terima.
Ini dapat menjadi bukti komunikasi yang dapat digunakan di kemudian hari jika diperlukan.
Ingatlah, kebijaksanaan dan pemahaman akan hak-hak konsumen adalah kunci untuk mengatasi masalah penagihan utang tanpa harus melibatkan tindakan memaksa.
Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar